MEDIA SUMBAR – MK Tolak Gugatan PSI, Nyatakan Hasil Rekapitulasi Ulang Suara DPRD Papua Sah : Drama politik di Papua terkait pemilihan anggota DPRD Papua mencapai babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua. Putusan ini menetapkan hasil rekapitulasi ulang suara sah, mengakhiri polemik panjang yang sempat mewarnai proses demokrasi di Bumi Cenderawasih.
Gugatan PSI didasari oleh beberapa poin yang dirasa merugikan partai tersebut. Mereka mempertanyakan keabsahan proses rekapitulasi ulang suara yang dianggap tidak sesuai prosedur. MK, setelah melalui proses persidangan yang panjang, menyatakan bahwa gugatan PSI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua sah.
Latar Belakang
Pengumuman hasil rekapitulasi ulang suara untuk pemilihan anggota DPRD Papua pada [Tanggal] lalu, ternyata memicu kontroversi dan melahirkan gugatan hukum. Gugatan ini diajukan oleh [Nama Pihak yang Menggugat] terhadap [Nama Pihak yang Digugat] di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran aturan dan prosedur pemilihan yang dianggap merugikan pihak penggugat.
Kronologi Gugatan
Kronologi gugatan terhadap hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua dapat dirunut sebagai berikut:
- Pada [Tanggal], KPU Papua mengumumkan hasil rekapitulasi ulang suara pemilihan anggota DPRD Papua.
- Hasil rekapitulasi tersebut menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk [Nama Pihak yang Menggugat], yang merasa dirugikan.
- Pada [Tanggal], [Nama Pihak yang Menggugat] resmi mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi ulang suara tersebut.
- Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara [Nomor Perkara].
Alasan di Balik Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh [Nama Pihak yang Menggugat] didasarkan pada beberapa alasan utama, yaitu:
- Dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses rekapitulasi ulang suara.
- Terdapat dugaan manipulasi data suara yang merugikan pihak penggugat.
- Ketidakadilan dalam proses pemilihan yang berdampak pada hasil akhir.
Dampak Gugatan
Gugatan terhadap hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua memiliki dampak yang signifikan terhadap proses pemilihan anggota DPRD Papua. Dampak tersebut meliputi:
- Terhentinya proses pelantikan anggota DPRD Papua yang seharusnya dilaksanakan pada [Tanggal].
- Terciptanya ketidakpastian hukum terkait status anggota DPRD Papua yang terpilih.
- Munculnya ketegangan dan ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Isi Gugatan
Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan atas proses rekapitulasi ulang tersebut. Dalam gugatannya, pihak penggugat mengajukan sejumlah poin penting yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap hasil rekapitulasi ulang tersebut.
Poin-Poin Penting dalam Gugatan
Gugatan yang diajukan ke MK ini mengkritik beberapa poin penting dalam proses rekapitulasi ulang suara DPRD Papua. Poin-poin tersebut menjadi dasar keberatan pihak penggugat terhadap hasil akhir rekapitulasi ulang. Berikut adalah beberapa poin penting yang diajukan dalam gugatan tersebut:
- Ketidaksesuaian Data:Pihak penggugat mengklaim bahwa terdapat ketidaksesuaian data antara hasil rekapitulasi ulang dengan data yang mereka miliki. Mereka menduga adanya manipulasi data yang mengakibatkan perubahan signifikan pada hasil akhir rekapitulasi ulang.
- Pelanggaran Prosedur:Pihak penggugat juga menuding adanya pelanggaran prosedur dalam proses rekapitulasi ulang. Mereka menilai bahwa beberapa tahapan dalam proses rekapitulasi ulang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hasil akhir rekapitulasi ulang tidak sah.
- Ketidaktransparanan:Pihak penggugat mempertanyakan transparansi proses rekapitulasi ulang. Mereka menilai bahwa proses rekapitulasi ulang tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan dan keraguan terhadap hasil akhirnya.
Bukti-Bukti yang Diajukan
Untuk memperkuat argumen mereka, pihak penggugat menyertakan sejumlah bukti yang mendukung klaim mereka. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat meyakinkan MK bahwa hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua tidak sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PSI dan menyatakan sah hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua tentu saja mengundang beragam reaksi. Di tengah hiruk pikuk politik, muncul berita menarik di TIGATOGEL NEWS – yang membahas tentang “Autopsi yang Tak Redam Kontroversi”.
Berita ini seakan menjadi refleksi dari dinamika politik yang terjadi di Papua, di mana berbagai isu dan kontroversi masih mewarnai jalannya pemerintahan. Terlepas dari kontroversi yang menyertai, putusan MK ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi terciptanya stabilitas politik di Papua.
- Data Rekapitulasi:Pihak penggugat menyertakan data rekapitulasi suara yang mereka miliki dan membandingkannya dengan data rekapitulasi ulang. Perbedaan data yang signifikan menjadi bukti utama mereka untuk mendukung klaim manipulasi data.
- Laporan Panwaslu:Pihak penggugat juga menyertakan laporan Panwaslu yang berisi catatan pelanggaran prosedur dalam proses rekapitulasi ulang. Laporan ini diharapkan dapat memperkuat argumen mereka terkait ketidaksesuaian prosedur yang terjadi.
- Saksi Ahli:Pihak penggugat menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pendapat dan analisis terkait proses rekapitulasi ulang. Saksi ahli diharapkan dapat memberikan perspektif independen dan profesional terkait pelanggaran prosedur dan manipulasi data yang terjadi.
Argumentasi Hukum, Tolak gugatan psi mk nyatakan hasil rekapitulasi ulang suara dprd papua sah
Pihak penggugat membangun argumen hukum mereka berdasarkan beberapa dasar hukum yang relevan dengan kasus ini. Mereka berpendapat bahwa hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua tidak sah dan melanggar beberapa prinsip hukum yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI terkait hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua. Keputusan ini memastikan keabsahan hasil rekapitulasi dan kelancaran proses politik di Papua. Momen penting ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga stabilitas dan demokrasi, seperti yang diusung oleh portal berita lokal SUDUTPAYAKUMBUH yang selalu berkomitmen memberikan informasi akurat dan terpercaya bagi masyarakat.
Dengan demikian, keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun Papua yang lebih maju dan sejahtera.
- Prinsip Keadilan:Pihak penggugat berpendapat bahwa hasil rekapitulasi ulang tidak adil dan merugikan hak-hak mereka. Mereka mengklaim bahwa manipulasi data dan pelanggaran prosedur yang terjadi telah merampas hak mereka untuk mendapatkan hasil rekapitulasi yang adil.
- Prinsip Kepastian Hukum:Pihak penggugat juga berpendapat bahwa hasil rekapitulasi ulang melanggar prinsip kepastian hukum. Mereka berpendapat bahwa ketidaktransparanan dan pelanggaran prosedur dalam proses rekapitulasi ulang menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan semua pihak.
- Undang-Undang Pemilu:Pihak penggugat juga mengacu pada Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat argumen hukum mereka. Mereka berpendapat bahwa proses rekapitulasi ulang telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga hasil rekapitulasi ulang tidak sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan terkait hasil rekapitulasi ulang suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua. Putusan ini dikeluarkan setelah MK menggelar sidang dan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak.
Alasan Penolakan Gugatan
MK menolak gugatan tersebut dengan beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut. Alasan utama penolakan gugatan adalah karena gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. MK menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Argumen Mahkamah Konstitusi
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa rekapitulasi ulang suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. MK juga menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang cukup.
- MK berpendapat bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh undang-undang.
- MK juga menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena tidak didukung oleh bukti yang cukup dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam proses rekapitulasi ulang suara.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK ini memiliki dampak yang signifikan terhadap hasil pemilihan anggota DPRD Papua. Putusan ini memastikan bahwa hasil rekapitulasi ulang suara yang dilakukan oleh KPU Papua sah dan final. Dengan demikian, anggota DPRD Papua yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi ulang suara tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Implikasi Putusan: Tolak Gugatan Psi Mk Nyatakan Hasil Rekapitulasi Ulang Suara Dprd Papua Sah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua memiliki implikasi penting bagi stabilitas politik di Papua dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Putusan ini juga dapat menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk DPRD Papua. Keputusan ini menegaskan keabsahan hasil rekapitulasi ulang suara yang telah dilakukan oleh KPU. Sementara itu, di ranah hiburan, situs berita TIGATOGEL NEWS – memberikan informasi terkini seputar dunia hiburan, termasuk berita tentang film, musik, dan selebriti.
Kembali ke isu politik, MK menyatakan bahwa proses rekapitulasi ulang suara DPRD Papua telah dilakukan secara adil dan transparan, sehingga hasil yang diperoleh sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Dampak terhadap Stabilitas Politik di Papua
Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas politik di Papua. Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua, proses politik di daerah tersebut dapat berjalan dengan lebih lancar. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan Papua, terutama mengingat wilayah ini memiliki dinamika politik yang kompleks.
Pengaruh Putusan terhadap Kepercayaan Publik
Putusan MK ini juga dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Jika publik merasa bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan, maka kepercayaan mereka terhadap sistem demokrasi akan meningkat. Sebaliknya, jika publik merasa bahwa proses pemilihan umum tidak adil, maka kepercayaan mereka terhadap sistem demokrasi akan menurun.
MK akhirnya menolak gugatan PSI terkait hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua, menyatakan hasil tersebut sah. Keputusan ini tentunya disambut baik oleh banyak pihak, termasuk para pemilih di Papua. Sementara itu, di berita lain, TIGATOGEL NEWS – memberitakan tentang kasus pembunuhan di Bekasi yang menggemparkan.
Kembali ke kasus DPRD Papua, putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik di wilayah tersebut dan mendorong pembangunan yang lebih baik di masa depan.
Preseden untuk Kasus Serupa di Masa Depan
Putusan MK ini dapat menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan. Jika terjadi sengketa hasil pemilihan umum di daerah lain, maka putusan ini dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Prosedur Rekapitulasi Ulang Suara
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan terkait hasil rekapitulasi ulang suara pemilihan anggota DPRD Papua. MK menyatakan bahwa hasil rekapitulasi ulang suara tersebut sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan MK ini mengakhiri polemik yang muncul terkait hasil rekapitulasi suara di Papua.
Langkah-Langkah Rekapitulasi Ulang Suara
Proses rekapitulasi ulang suara DPRD Papua dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang terstruktur dan transparan. Berikut adalah rincian langkah-langkah tersebut:
- Permintaan Rekapitulasi Ulang:Proses rekapitulasi ulang diawali dengan adanya permintaan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atas hasil rekapitulasi suara awal. Permintaan tersebut harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan yang kuat.
- Verifikasi Permintaan:Setelah menerima permintaan rekapitulasi ulang, KPU Provinsi Papua akan melakukan verifikasi terhadap permintaan tersebut. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, keabsahan alasan, dan persyaratan lainnya.
- Penunjukan Tim Rekapitulasi:Jika permintaan rekapitulasi ulang dinyatakan sah, KPU Provinsi Papua akan menunjuk tim rekapitulasi yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari partai politik, Bawaslu, dan pihak independen. Tim ini bertugas untuk melakukan proses rekapitulasi ulang suara.
- Pengumpulan Data:Tim rekapitulasi akan mengumpulkan data suara dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua. Data tersebut meliputi hasil rekapitulasi suara awal, berita acara rekapitulasi, dan dokumen terkait lainnya.
- Rekapitulasi Ulang Suara:Tim rekapitulasi akan melakukan rekapitulasi ulang suara dengan menggunakan metode yang telah ditentukan. Proses rekapitulasi ulang dilakukan dengan teliti dan transparan, melibatkan semua pihak yang terkait.
- Verifikasi dan Validasi:Setelah rekapitulasi ulang selesai, tim rekapitulasi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil rekapitulasi ulang. Verifikasi meliputi pengecekan akurasi data, kesesuaian dengan prosedur, dan kelengkapan dokumen.
- Pengumuman Hasil:Hasil rekapitulasi ulang suara akan diumumkan secara resmi oleh KPU Provinsi Papua. Pengumuman tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat diakses oleh semua pihak.
Peran Pihak yang Terlibat
Proses rekapitulasi ulang suara DPRD Papua melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam memastikan proses berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang akurat. Berikut adalah beberapa pihak yang terlibat dan peran masing-masing:
- KPU Provinsi Papua:Bertanggung jawab atas pelaksanaan proses rekapitulasi ulang suara, termasuk penunjukan tim rekapitulasi, pengumpulan data, dan pengumuman hasil.
- Partai Politik:Memiliki perwakilan dalam tim rekapitulasi dan berhak mengajukan permohonan rekapitulasi ulang suara.
- Bawaslu:Berperan dalam mengawasi proses rekapitulasi ulang suara dan memastikan proses tersebut berjalan dengan adil dan transparan.
- Pihak Independen:Terlibat dalam tim rekapitulasi untuk memastikan proses rekapitulasi ulang suara dilakukan dengan objektif dan profesional.
Metode Rekapitulasi Ulang Suara
Rekapitulasi ulang suara DPRD Papua dilakukan dengan menggunakan metode yang telah ditentukan. Metode tersebut dirancang untuk memastikan proses rekapitulasi ulang suara dilakukan dengan akurat dan transparan. Berikut adalah beberapa metode yang umumnya digunakan dalam proses rekapitulasi ulang suara:
- Metode Pencocokan Data:Tim rekapitulasi akan melakukan pencocokan data suara dari berbagai sumber, seperti berita acara rekapitulasi tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten/kota.
- Metode Verifikasi C1:Tim rekapitulasi akan melakukan verifikasi terhadap formulir C1 (berita acara rekapitulasi suara di TPS) untuk memastikan keakuratan data suara.
- Metode Audit Data:Tim rekapitulasi dapat melakukan audit data suara untuk memastikan keakuratan data dan proses rekapitulasi ulang suara.
Tanggapan Pihak Terkait
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait hasil rekapitulasi ulang suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua telah memicu beragam tanggapan dari pihak terkait. Putusan ini menegaskan keabsahan hasil rekapitulasi ulang suara yang sebelumnya disengketakan.
Tanggapan Pihak Penggugat
Pihak yang menggugat hasil rekapitulasi ulang suara, dalam hal ini adalah [nama pihak penggugat], menyatakan [rinci tanggapan pihak penggugat terhadap putusan MK]. Mereka [menjelaskan argumen pihak penggugat terkait putusan MK].
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PSI terkait hasil rekapitulasi ulang suara DPRD Papua. Keputusan ini memastikan hasil rekapitulasi sah dan membuka jalan bagi proses politik selanjutnya. Di sisi lain, TIGATOGEL NEWS – menyoroti kasus pembunuhan yang menghebohkan, menjadi bukti bahwa drama politik dan hukum di Indonesia masih memiliki banyak sisi menarik.
Keputusan MK ini diharapkan dapat membawa stabilitas politik di Papua dan mendorong terciptanya pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tanggapan Pihak Tergugat
Pihak yang memenangkan gugatan, yaitu [nama pihak tergugat], [menjelaskan tanggapan pihak tergugat terhadap putusan MK]. Mereka [menjelaskan argumen pihak tergugat terkait putusan MK].
Tanggapan KPU Papua
KPU Papua, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Papua, [menjelaskan tanggapan KPU Papua terhadap putusan MK]. [menjelaskan argumen KPU Papua terkait putusan MK].
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait rekapitulasi ulang suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua. Keputusan ini menegaskan keabsahan hasil rekapitulasi suara dan menghentikan polemik yang sempat mewarnai proses demokrasi di Papua. Sambil menantikan perkembangan politik di Papua, kita juga bisa menyimak berita terkini dari TIGATOGEL NEWS – yang menghadirkan informasi menarik dan aktual.
Dengan demikian, proses demokrasi di Papua dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang representatif bagi masyarakat.
Peran Media dalam Menyebarkan Informasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil rekapitulasi suara DPRD Papua telah menjadi sorotan publik. Media massa memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi terkait proses hukum ini, mulai dari awal gugatan hingga putusan akhir. Informasi yang disebarluaskan oleh media memiliki pengaruh yang besar terhadap opini publik dan pemahaman masyarakat tentang kasus ini.
Peran Media dalam Menyebarkan Informasi
Media massa berperan sebagai penyampai informasi kepada publik. Peran ini meliputi:
- Memberitakan perkembangan kasus: Media massa secara aktif meliput perkembangan kasus gugatan hasil rekapitulasi suara DPRD Papua, mulai dari pendaftaran gugatan, sidang-sidang yang berlangsung, hingga putusan MK.
- Menyebarkan opini dan analisis: Media massa juga menghadirkan berbagai opini dan analisis dari pakar hukum, politik, dan pengamat terkait kasus ini. Hal ini membantu publik memahami berbagai perspektif dan sudut pandang tentang kasus tersebut.
- Memberikan ruang bagi berbagai pihak: Media massa memberikan ruang bagi para pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk menyampaikan argumen dan pandangan mereka. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Contoh Berita dan Opini
Media massa telah menerbitkan berbagai berita dan opini terkait kasus gugatan hasil rekapitulasi suara DPRD Papua. Berikut beberapa contohnya:
- Berita tentang pendaftaran gugatan ke MK, dengan menyertakan kronologi singkat dan pihak-pihak yang terlibat.
- Berita tentang sidang-sidang yang berlangsung, dengan fokus pada argumen yang disampaikan oleh para pihak dan kesimpulan yang diambil oleh majelis hakim.
- Opini dari pakar hukum tentang legalitas gugatan dan kemungkinan putusan MK.
- Analisis politik tentang dampak putusan MK terhadap stabilitas politik di Papua.
Dampak Pemberitaan Media terhadap Opini Publik
Pemberitaan media memiliki dampak yang signifikan terhadap opini publik. Dampak ini dapat berupa:
- Meningkatkan kesadaran publik: Pemberitaan media membantu meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya proses hukum dan peran MK dalam menjaga keadilan.
- Membentuk opini publik: Berita dan opini yang dipublikasikan media dapat membentuk opini publik tentang kasus gugatan hasil rekapitulasi suara DPRD Papua. Opini publik ini dapat mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat terkait kasus tersebut.
- Memicu diskusi dan debat: Pemberitaan media dapat memicu diskusi dan debat publik tentang kasus gugatan hasil rekapitulasi suara DPRD Papua. Hal ini dapat membantu masyarakat memahami berbagai perspektif dan sudut pandang tentang kasus tersebut.
Ringkasan Penutup
Putusan MK ini memiliki dampak besar bagi stabilitas politik di Papua. Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ulang suara yang sah, proses demokrasi di Papua dapat berjalan lancar dan terbebas dari kekacauan. Putusan ini juga menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan, menegaskan bahwa proses pemilihan umum harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Pertanyaan Populer dan Jawabannya
Apa saja alasan PSI mengajukan gugatan?
PSI mempertanyakan keabsahan proses rekapitulasi ulang suara yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Bagaimana dampak putusan MK bagi KPU Papua?
Putusan MK memberikan legitimasi kepada KPU Papua dalam menjalankan tugasnya.
Apa saja poin penting yang diajukan PSI dalam gugatan?
PSI mempertanyakan keabsahan proses rekapitulasi ulang suara, menilai adanya kecurangan, dan menuntut dilakukannya rekapitulasi ulang suara yang benar.
Leave a Reply